Unand Perpanjang Masa Kuliah Daring Hingga Akhir Semester (web Unand)

31 Maret 2020

Padang (Unand) - Setelah mempertimbangkan semakin meluasnya Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid 19) dan bertambahnya jumlah pasien yang dinyatakan pasien positif baik ditingkat nasional maupun di Sumatera Barat serta ditetapkannya Kota Padang sebagai Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Pandemi Covid yang belum dapat diperkirakan kapan pandemi ini berakhir.

Maka, untuk melindungi seluruh civitas akademika, tenaga kependidikan, pihak yang berkepentingan dan masyarakat sekitar kampus Universitas Andalas, Rektor memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap Surat Edaran Nomor : 8/UN.16.R/SE/2020 tentang kegiatan kampus dalam rangka kewaspadaan pandemi Covid 19.

Dalam edaran tersebut [KLIK DISINI] disebutkan pembelajaran dalam bentuk perkuliahan dan tutorial dilaksanakan dengan cara daring menggunakan iLearn Universitas Andalas dari rumah masing-masing hingga akhir semester genap tahun akademik 2019/2020.

Lalu, pelaksanaan praktikum dan skill lab ditunda dan dalam hal tidak dapat ditunda, maka pelaksanaannya diganti dengan bentuk lain kecuali dalam bentuk tatap muka.

Disampaikannya pelaksanaan seminar proposal, seminar hasil penelitian dan ujian akhir (skripsi/tesis/disertasi) dilaksanakan secara daring. “Pendaftaran dan pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilaksanakan secara daring namun pelaksanaanya akan ditentukan kemudian,” tambahnya.

Lebih lanjut, dikatakannya kegiatan pendidikan praktik profesi kesehatan tetap dijalankan dalam rangka keikutsertaan Universitas Andalas dalam membantu pemerintah untuk mengurangi penyebaran dan menangani Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta pasien positif Covid 19 dengan memperhatikan aspek keselamatan dosen dan mahasiswa.

“Pendaftaran wisuda tetap dilaksanakan melalui daring, namun prosesi penyelenggaraan wisuda ditunda hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan,” ujarnya.

Disamping itu, diungkapkannya berdasarkan SE MENPAN RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 dilingkungan instansi pemerintah tertanggal 16 Maret 2020 sebagaimana di ubah dengan SE MENPAN RB nomor 34 tahun 2020 tertanggal 30 maret 2020, maka sistem kerja dari rumah bagi dosen dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020.

Kemudian, pejabat pembina kepegawaian harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi pada unit masing-masing untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pelayanan Universitas/Fakultas/Prodi tidak terhambat.

“Pimpinan fakultas, pascasarjana dan unit kerja Universitas Andalas mengatur sistem kerja dari rumah dengan memperhatikan kelancaran pelayanan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kondisi kesehatan masing-masing dosen dan tenaga kependidikan,” jelasnya.

Khusus untuk petugas keamanan dan keberhasihan dikatakannya tetap bekerja seperti biasa dengan memperhatikan aspek kesehatan masing-masing.

Ditambahkannya akses keluar masuk kampus dalam masa KLB Covid 19 dibatasi petugas keamanan. Ia juga menghimbau seluruh warga Universitas Andalas untuk terus bahu-membahu menghentikan penyebaran, mengedukasi masyarakat akan bahaya virus dan meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19.

“Edaran ini berlaku mulai esok hari tanggal 1 April 2020,” ujarnya.(*)

Humas dan Protokol Unand

Read 599 times